Rabu, 10 Februari 2010

Keppres No. 4 Tahun 1993

Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993
Tentang : Satwa Dan Bunga Nasional
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 4 TAHUN 1993 (4/1993)
Tanggal : 9 JANUARI 1993 (JAKARTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Negara dan bangsa Indonesia telah diberi karunia Tuhan Yang
Maha Esa beragam jenis fauna dan flora, yang dalam khasanah fauna
dan flora dunia, beberapa diantaranya bahkan sangat bersifat khas
baik karena keberadaannya yang hanya terdapat di Indonesia, karena
kelangkaannya, maupun karena latar belakang budaya yang
melingkupinya;
b. bahwa kekhasan beberapa fauna dan flora tersebut pada dasarnya
juga merupakan kebanggaan nasional, dan harus dimanfaatkan
sebagai pendorong upaya perlindungan, pelestarian serta
pemanfaatannya secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian
fauna dan flora yang khas tersebut, serta untuk lebih menumbuh
kembangkan kepedulian rasa cinta dan kebanggan nasional terhadap
kekayaan tadi, dipandang perlu menetapkan tiga jenis satwa, air, dan
udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SATWA DAN
BUNGA NASIONAL.

PERTAMA :
Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan
udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya
dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa
pesona; dan
3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
KEDUA:
Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya
dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa
pesona; dan
3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
KETIGA :
Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan
dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan
melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk :
a. mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa
dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga
Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan
masyarakat;
b. meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian
ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian
dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.
KEEMPAT:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
ttd.
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
__________________________________

1 komentar: