Jumat, 07 Agustus 2009

Makna Perkawinan

Ulama besar, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam bukunya, “Halal dan Haram dalam Islam” menulis: “Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.

Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya”

Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya (atau kehamilan “ penulis) itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak

seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur” Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.

Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:

1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.

2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.

3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.

Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang

“Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman”” (al-Maidah: 50)

Di Bali Post disebut jumlah wanita 2% lebih banyak dari pria (http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/9/27/op1.htm) atau lebih banyak 4,4 juta dari pria. Jika 2 juta wanita termasuk usia nikah, jika poligami dilarang, akan ada 2 juta wanita yang tidak menikah.

Dari sisi ekonomi mungkin wanita tersebut bisa memenuhi dengan bekerja. Tapi bagaimana dari sisi kebutuhan biologis? Jika poligami diharamkan, untuk memenuhi kebutuhan seksnya mereka akan jadi pelacur, simpanan, atau istri ke 2. Berapa banyak wanita yang dibunuh karena meminta dinikahi sementara si pria sudah punya istri? Berapa banyak bayi digugurkan karena anak lahir di luar nikah (contohnya kasus YZ dan ME saat ini)? Berapa banyak istri ke 2 yang harus dicerai karena monogami yang dipaksakan (contoh pasangan pengacara dan artis terkenal)? Berapa banyak anak yang lahir tanpa bapak untuk mengasuh dan menafkahinya?

Jadi jangan hanya memperhatikan “hak” istri pertama. Tapi juga perhatikan hak istri kedua dan anak-anaknya. Apalagi banyak pasangan poligami, ternyata istri pertama rela bahkan ada yang justru mencarikan wanita untuk jadi istri ke-2, ke-3, atau ke-4 bagi suaminya. Sebagai contoh jika istri Aa Gym, teteh Nini rela dan istri kedua rela, kenapa yang lain harus ribut?

Boleh jadi istri Aa Gym justru lebih berbahagia dari kebanyakan pasangan monogami yang gagal dan cerai seperti Reza, Enno, dan sebagainya.

Memang ada pelaku poligami yang tidak mengerti ilmu pernikahan misalnya tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada salah satu istri. Padahal memberi nafkah itu wajib. Allah juga mengancam bahwa pelaku poligami yang tidak adil di hari kiamat nanti akan berjalan dengan kepala yang miring.

Dalam Islam, poligami harus dilakukan dengan adil dan baik. Semua istri harus dinafkahi dengan baik dan adil. Suami selain harus menyediakan rumah yang layak bagi setiap istrinya juga harus bergilir mendatangi rumah setiap istrinya dengan adil. Allah tidak mungkin membolehkan poligami jika manusia memang tidak bisa melakukannya.

Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?“

Tidak ada komentar:

Posting Komentar