Minggu, 26 April 2009

PROBLEM UJIAN NASIONAL

Pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Menurut Quisumbing (2003), kualitas pendidikan bersifat dinamis, saat ini berkualitas namun saat mendatang mungkin sudah ketinggalan. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Faktor yang menentukan kualitas pendidikan antara lain kualitas pembelajaran dan karakter peserta didik yang meliputi bakat, minat, dan kemampuan. Kualitas pembelajaran dilihat pada interaksi peserta didik dengan sumber belajar, termasuk pendidik. Interaksi yang berkualitas adalah yang menyenangkan dan menantang. Menyenangkan berarti peserta didik belajar dengan rasa senang, sedangkan menantang berarti ada pengetahuan atau keterampilan yang harus dikuasai untuk mencapai kompetensi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar Pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menjelaskan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) ditetapkan oleh Peraturan Menteri berdasarkan usul dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada ayat ini dijelaskan bahwa sekolah khususnya SMA/MA/ SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri. Pengkategorian ini didasarkan pada tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Oleh karenanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupaya agar sekolah/madrasah yang berada dalam kategori standar meningkat menjadi sekolah/madrasah kategori mandiri.